UU Lalu Lintas thn 2009 ( khusus bikers )


Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan seba ga imana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.





Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu seba ga imana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari seba ga imana dimaksud dalam



Pasal 107 ayat (2) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).




Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi den ga n perlengkapan berupa ban cadan ga n, seg it i ga pen ga man, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolon ga n pertama pada kecelakaan seba ga imana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat meng ga nggu keselamatan berlalu lintas seba ga imana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi seba ga imana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).



Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban

seba ga imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu ga nden ga n, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, peng ga nden ga n, penempelan, atau penghapus kaca seba ga imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling

banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).



Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia seba ga imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm seba ga imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu seba ga imana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari seba ga imana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

    Pengikut

    DAFTAR PENGUNJUNG